POLRES
MAJALENGKA - Sebelum melaksanakan pernikahan Kementrian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia melalui Kementrian agama Republik Indonesia
bahwa kedua calon mempelai yang melaksanakan pernikahan mewajibkan
menanam 5 bibit pohon kayu. Polwan Polsek Talaga Bripda Yumi Kamalia dan
Sertu Bryan Akbar Wicaksono Anggota Pushidrosal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melakukan Penanaman bibit di
area Markas Kepolisian Sektor Talaga. Minggu 30/07/2017.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTpc9RExgHBw_bdargKQblXi_hLm48CopOSmfbBVNgwvH1rHh31mjc4T1X21_trJDf6GCzQJ4aG3tOG71PxZiHw4_zhAdK-q76anJobz6XxswOUlxSvepufbj-5b6Xh2cHmXODzGNhP9o/s200/WhatsApp+Image+2017-07-30+at+14.47.50.jpeg)
Sebagai langkah
yang positif program penanaman pohon yang dilakukan oleh calon
pengantin patut kita dukung, karena dengan menanam pohon program
penghijauan akan berjalan dengan baik guna menjamin ketersediaan oksigen
dimuka bumi, untuk jenis pohon tidak ada batasan tinggal kita
menyesuaikan dengan lingkungan dimana bibit tersebut ditanam, jika
dikebun atau hutan maka menanam bibit pohon kayu yang tidak berbuah
sementara kalau untuk disekitar pekarangan rumah atau kantor maka
ditanam bibit pohon kayu yang berbuah seperti manga, rambutan dan lain
sebagainya. Ucap Kapolsek Talaga Ajun Komisaris Polisi eko Susilo, SH.
Tribratanews Talaga
Komentar
Posting Komentar