Teguran Untuk Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Sesuai Standar

20171030064517
Polsek Talaga Polres Majalengka, Kepala unit Samapta Bhayangkara Kepolisian Sektor Talaga Ajun Inspektur Satu Sudin memberikan teguran simaptik kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan plat nomor serta menggunakan knalpot racing, Senin (30/10/2017).

Keberadaan anggota kepolisian di saat pagi hari ketika banyaknya kendaraan baik roda dua maupun roda empat lalu-lalang di sekitar jalur Jalan Ahmad Yani Talaga selain untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga masyarakat yang melintas di jalan tersebut Sudin memberhentikan sepeda motor yang kedapatan masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik atau menggunakan knalpot bersuara bising, hal ini sudah sering disosialisasikan melalui himbauan-himbauan serta larangan menggunakan knalpot bersuara bising tetapi masih saja banyak terdapat knalpot-knalpot tersebut digunakan oleh para pengendara sepeda motor.

Sudin memberikan teguran kepada pengendara tersebut agar segera mengganti knalpot yang bersuara bising dengan knalpot yang sesuai dengan standar kelayakan atau sesuai dengan standar pabrik, ucap Kepala Kepolisian Sektor Talaga Ajun Komisaris Polisi Eko Susilo, SH. mengenai kegiatan para personilnya di perempatan Talaga.

Tribratanews Talaga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalkan Potensi Wisata Alam Curug Cilutung Talaga Kulon

SMPN 2 Talaga di Imunisasi Campak dan Rubella

POLISI PENGAYOM, PELINDUNG & PELAYAN