*Pelayanan SPKT Polsek Talaga*
Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) merupakan pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek.
Dimana SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan batuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi. Rabu 19/07/2017 SPKT Polsek Talaga
Polres Majalengka Bripka Encep Indra dan Brigadir Tisna memberikan pelayanan
kepada warga masyarakat yang melakukan pengaduan atau Laporan Kehilangan,
dengan sigap Bripka Encep melayani dengan baik, senyum, sapa dan salam sudah menjadi bagian
dari karakter para Ka SPKT yang bertugas di Jajaran Kepolisian Sektor Talaga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud SPKT
menyelanggarakan fungsi :
- Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan srta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi Pemerintah.
- Pelayanan Masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telphone, pesan singkat (SMS), faksimile (Fax) dan jejaring Sosial (Internet).
- Pelayanan nformasi yang berkaitan dengan kepentingan masarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan Registrasi Pelaporan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Harian kepada Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar